Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat menggelar konferensi pers pembunuhan dengan tersangka Budi Kadal. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Polisi masih mencari senjata tajam celurit yang digunakan tersangka Budi Saepulloh alias Kadal (29) untuk membunuh korban M Ikbal Sentan (23). Pelaku membuang senjata tajam tersebut seusai menghabisi nyawa korban pada Selasa (3/1/2023).

Diketahui, korban M Ikbal Sentana tewas dengan luka bacok di leher, pinggang, dan punggung. Mayat korban tergeletak di Jalan Raya Riung Bandung Raya, Cipamokoloan, Rancasari, Kota Bandung

Kapolsek Rancasari Kompol Oesman Imam mengatakan, celurit pelaku belum ditemukan sehingga berstatus dalam pencarian barang (DPB). "Celurit pelaku dibuang di sekitar lokasi kejadian. Tetapi masyarakat sekitar bungkam. Karena itu, kami tetapkan DPB," kata Kapolsek Rancasari, Kamis (12/1/2023).

Barang bukti terkait kasus ini yang berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari, antara lain, pakaian korban, sebilah pisau stainless steel milik korban.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap M Ikbal Sentana terjadi di Jalan Raya Riung Bandung Raya RT 07/08, Kelurahan Cipamokoloan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Selasa 3 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku Budi Kadal dan M Ikbal merupakan teman. Informasi yang dihimpun, mereka cekcok masalah lahan parkir. Keduanya kemudian berkelahi menggunakan senjata tajam. 

Akibat kalah senjata, korban M Ikbal Sentana, warga Kampung Rancaloa RT 03/02, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung meregang nyawa. 

Setelah membunuh, pelaku Budi Kadal melarikan diri ke Mangga Besar, Jakarta Barat. Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Rancasari lantas memburu pelaku.

Akhirnya, Budi Kadal berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

"Pelaku kami tangkap di Jakarta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya dan Kapolsek Rancasari Kompol Oesman Imam saat konferensi pers di Mapolrestabes, Kamis (12/1/2023).

Akibat perbuatannya, tersangka Budi Kadal, warga Jalan Panyawangan, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung itu, dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network