Menurut Kasatreskrim, berdasarkan pemeriksaan, H berniat menggunakan bom molotov tersebut dalam aksi unjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Iya (ada niat pelaku H menggunakan bom molotov saat unjuk rasa). Dari bukti hasil chatting HP, yang bersangkutan (tersangka H) memang sudah menyiapkan (bom molotov). Ada yang memerintahkan untuk membawa (bom molotov) saat demo. (Kasus ini) akan kami kembangkan ke yang memerintahkan itu. Identitasnya sudah kami dapat," ujarnya.
Ditanya tentang keterkaitan kelompok demonstran anarkistis itu dengan anarko, AKBP Adanan menuturkan, penyidik menemukan indikasi tersebut. "Ada indikasi mereka dari kelompok anarko. Kami temukan bendera. ada beberapa pakaian yang identitasnya, Anarko," tutur AKBP Adanan.
Selain menetapkan satu tersangka, kata Kasatreskrim, petugas juga melakukan swab antigen terhadap 174 demonstran yang ditangkap pada Rabu (21/7/2021) sore itu. Hasilnya, tujuh demonstran reaktif Covid-19. Dua di antaranya sedang sakit kemudian dievakuasi ke RSUD Ujungberung.
Editor : Agus Warsudi
Balaikota Bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung kapolrestabes bandung Ppkm darurat Tolak PPKM COVID-19 demonstrasi Unjuk rasa anarkistis
Artikel Terkait