Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKBP Arief Prasetya dan Kapolsek Kiaracondong Kompol Deden Deni Kuswendi menunjukkan barang bukti. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Pelaku A akan terus dikejar sampai di mana pun. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku YW, RRI, dan MRP disangkakan melanggar 170 KUHPidana juncto Pasal 351 KUHPidana. Ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. 

Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Kiaracondong pun berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan, yaitu, YW, RRI, MRP. 

"Unit Reskrim Polsek Kiaracondong lalu melakukan penyelidikan sehingga terungkap kejadian sebenarnya bukan pembegalan melainkan perkelahian biasa antarremaja," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network