YouTuber Ferdian Paleka (frame kiri), SN (frame tengah) dan Areta (kanan), dua selebgram cantik Bandung yang ditangkap polisi gegara promosikan judi online. (FOTO: iNews.id/DOK)

Kabid Humas Polda Jabar mengimbau para selebgram dan YouTuber tidak mempromosikan situs judi online karena ada ancaman pidana bagi yang melakukan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

"Diharapkan selebgram dan YouTuber untuk waspada menerima endorse. Sebab jika endorse yang diterima, bertentangan dengan hukum, otomatis akan berisiko kepada YouTuber atau selebgram itu sendiri," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, penyidik akan mengembangkan kasus promosi situs judi online oleh selebgram dan YouTuber, Areta dan Deni. Harapannya, bandar judi online yang menggunakan jasa dua pegiat medsos itu.

"Pengembangan dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar, Unit Siber," kata Kapolrestabes Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network