Kabid Humas Polda Jabar mengimbau para selebgram dan YouTuber tidak mempromosikan situs judi online karena ada ancaman pidana bagi yang melakukan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Diharapkan selebgram dan YouTuber untuk waspada menerima endorse. Sebab jika endorse yang diterima, bertentangan dengan hukum, otomatis akan berisiko kepada YouTuber atau selebgram itu sendiri," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, penyidik akan mengembangkan kasus promosi situs judi online oleh selebgram dan YouTuber, Areta dan Deni. Harapannya, bandar judi online yang menggunakan jasa dua pegiat medsos itu.
"Pengembangan dilakukan dengan melibatkan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar, Unit Siber," kata Kapolrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar polda jabar kapolrestabes bandung polrestabes bandung selebgram selebgram ditangkap judi online promosikan judi online situs judi online
Artikel Terkait