Polda Jabar memburu tiga DPO kasus TPPO warga Sukabumi. Salah seorang di antaranya WNA China. (Foto: ist)

“Pernikahan semacam itu tidak sah secara hukum Indonesia karena tidak terdaftar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka berinisial Y dan A, bersama tiga DPO lainnya, dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban Reni Rahmawati kini berada di shelter KJRI Guangzhou, China, dan menunggu proses perceraian dengan TTC yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan sebelum dapat dipulangkan ke Indonesia.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network