Dari aktivitas membeli dan menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut, tersangka JHR mendapatkan keuntungan dikisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000..
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 2 potong sarung warna cokelat, 6 anak kunci letter T, 1 kunci letter T, 1 kunci magnet, beberapa STNK dan BPKB motor, serta rekam CCTV.
"Akibat perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun sampai 7 tahun penjara," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu buron curanmor curanmor curanmor ditangkap curanmor ditangkap polisi komplotan curanmor kasus curanmor pelaku curanmor
Artikel Terkait