INDRAMAYU, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Indramayu menangkap SG dan BN dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan JH serta MK, dua penadah barang curian lintas daerah, Senin (20/2/2023). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 motor curian.
Penangkapan terhadap dua pencuri motor dan dua penadah itu berawal dari peristiwa pencurian kendaraan di jalur pantura Indramayu.
Aksi pelaku SG dan BN terekam kamera CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat, pelaku SG dan BN mengenakan penutup sarung layaknya ninja. Mereka beraksi di sebuah rumah dengan sasaran motor trail yang terparkir di pekarangan.
Setelah masuk ke pekarangan rumah, pelaku SG dan BN dengan santai membawa kabur kendaraan jenis trail seharga hampir Rp40 juta itu. Setelah merusak kunci kontak, kurang dari lima menit, motor tersebut raib dibawa kabur tersangka.
Berbekal rekaman CCTV itu, Timsus Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyatakan, tersangka SG dan BN mengaku telah beraksi mencuri motor di 13 lokasi Indramayu dan Subang. SG dan BN merupakan residivis.
Editor : Agus Warsudi
indramayu kapolres indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu pencuri motor pencuri motor ditangkap pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap
Artikel Terkait