Saat beraksi, mereka selalu mengenakan penutup wajah dengan sarung seperti ninja. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah kunci T, sarung, dan lima unit motor hasil curian," kata Kapolres Indramayu.
Kasus, ujar AKBP M Fahri Siregar, dikembangkan hingga timsus berhasil menangkap dua penadah barang curian, yakni, JH dan MK. "Dari tangan para tersangka, polisi menyita barnag bukti sejumlah kunci T, sarung, dan lima unit kendaraan hasil curian," ujar AKBP M Fahri Siregar.
"Tersangka SG dan BN dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka JH dan MK dijerat Pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutur Kapolres Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
indramayu kapolres indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu pencuri motor pencuri motor ditangkap pelaku curanmor pelaku curanmor ditangkap
Artikel Terkait