Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan miras yang disita. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 1.479 obat terlarang Tramadol dan Hexymer disita Polresta Bandung dari para pengedar di Desa Cingcin, Sekarwangi dan Katapang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kasus peredaran obat terlarang itu terungkap setelah Polresta Bandung mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus peredaran ribuan butir obat keras terlarang itu terungkap berawal dari aduan masyarakat saat Jumat Curhat.

"Di Jumat Curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat dan agama di Kecamatan Soreang untuk mengutarakan keluh kesah maupun aduan," kata Kapolresta Bandung, Senin (31/10/2022).

Dari Jumat Curhat itu, ujar Kombes Pol Kusworo, Polresta Bandung menerima beberapa saran dan masukan. Aduan masyarakat itu terkait peredaran minuman keras (miras), premanisme, dan peredaran obat terlarang.

"Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Soreang," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network