CIMAHI, iNews.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengamankan 12.740 butir obat keras berbahaya (OKB) yang diduga mengandung tramadol. Obat tersebut diduga akan diedarkan ke masyarakat.
Selain mengamankan obat, polisi juga menangkap seorang pelaku berinisial YD, 50, warga Kampung Cikawao, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Pelaku ditangkap dengan barang bukti pil berwarna putih dan kuning tersebut.
Tersangka ditangkap polisi setelah ada pengaduan masyarakat melalui layanan WhastApp (WA) ‘Lapor Pak Kapolres Reborn’ Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, dalam keterangannya mengatakan, OKB yang dijual pelaku biasanya dikonsumsi masyarakat usia produktif (remaja dan dewasa). Obat yang memiliki efek berbahaya ini, kata dia, digemari kalangan muda lantaran harganya yang murah.
"Kami sangat konsen memberantas OKB karena dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda. Bayangkan saja per 10 butir dijual dengan harga Rp12.000 dan sangat terjangkau masyarakat. Tapi di balik harganya yang murah dampaknya bagi pengguna sangat berbahaya," ujar dia, Rabu (30/8/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, penangkapan kepada tersangka, berlangsung pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Cipatat, Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung.
Awalnya, kata dia, polisi menerima informasi dari masyarakat melalui layanan pesan singkat WA ke nomor pribadi Kapolres (Lapor Pak Kapolres Reeborn). Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit II Sat Narkoba Polres Cimahi. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap YD di rumah kontrakannya beserta barang bukti OKB yang dijual ke masyarakat.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait