A menjadi salah satu pria yang diajak R dalam pembuatan video. Dalam salah satu produksi, A disebut menerima bayaran Rp1,8 juta dari R.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan bahwa aktivitas R telah berlangsung lebih luas. Polisi menemukan indikasi R merekam konten serupa bersama sekitar 50 pria berbeda.
Video-video tersebut kemudian diduga ditawarkan melalui grup Telegram berbayar. Grup itu disebut memiliki sekitar 600 anggota dengan tarif keanggotaan sekitar Rp150.000.
Dari pengelolaan grup dan penjualan konten tersebut, penyidik memperkirakan R meraup keuntungan sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta. Polisi turut menyita sekitar 50 video yang tersimpan di handphone (HP) sebagai barang bukti.
Selain mendalami aktivitas pembuatan dan distribusi video, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka dengan melibatkan tenaga medis.
Salah satu tersangka dalam pemeriksaan awal mengaku memiliki HIV, tetapi polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mendalami dugaan permintaan konten tertentu dari anggota grup berbayar tersebut.
Atas perkara ini, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan pembuatan dan distribusi konten tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait