CIREBON, iNews.id - Polisi membongkar praktik pembuatan dan penjualan video asusila sesama jenis di Kota Cirebon, Jawa Barat. Dua pria berinisial R dan A ditangkap setelah penyidik menemukan aktivitas perekaman hingga distribusi konten melalui grup percakapan berbayar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan 110 dan media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pria yang diduga terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. A ditangkap di wilayah Cirebon, sedangkan R ditangkap di Tangerang Selatan, Banten.
"Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi," ujar AKBP Bimantoro, dikutip dari iNews Cirebon, Jumat (25/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik kemudian mengungkap pola pembuatan konten tersebut. Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah menyebut R diduga datang ke Cirebon untuk mencari pria yang bersedia direkam.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait