H, tersangka muncikari prostitusi online di Kabupaten Garut dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time)," sebutnya. 

H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Pada saat sama, dia juga merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur. "Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," kata AKP Dede.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network