"(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time)," sebutnya.
H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Pada saat sama, dia juga merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur. "Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," kata AKP Dede.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Garut polres garut kabupaten garut kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online
Artikel Terkait