JAKARTA, iNews.id - Satgas Antipolitik Uang mengungkap kronologi dan modus dugaan kasus suap pasangan calon independen di Pilkada Garut Soni Sondari-Usep Nurdin dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (24/2/2018). Polisi berjanji untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dugaan suap tersebut diberikan tim sukses Soni-Usep, Didin Wahyudin (DW), kepada Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri (HHB) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Ade Sudrajad (AS).
"DW telah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada HHB selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dan juga memberikan uang kepada AS selaku anggota KPUD Kabupaten Garut sebesar kurang lebih RP100 juta, serta adanya penyerahan kendaraan 1 unit Daihatsu Sigra warna putih Nomor Polisi Z 1784 DY," ungkap Kabagpenum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Didin diduga menyuap dengan tujuan untuk memuluskan pencalonan Soni Sondari-Usep Nurdin. Namun, persekongkolan jahat tersebut tercium oleh aparat kepolisian hingga dilakukan OTT. Ketiga pelaku telah diamankan dan selanjutnya dilakukan menahan. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.
"Ketiganya ditangkap dan kemudian dilakukan penahanan karena dugaan tindak pidana pemberian dan atau penerimaan hadiah/suap yang ditangani ole Satgasda Polda Jabar, Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar," kata Kombes Pol Martinus.
Para pelaku ditangkap di kantor KPUD Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 lembar kwitansi tertanggal 08 Februari 2018, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama HSB, dan 1 buah handphone merk Nokia type N 70 warna hitam berikut simcard-nya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah handphone Samsung hitam, dan 1 berkas fotokopi surat komisi pemilihan umum republik Indonesia, perihal melampaui batas akhir masa perbaikan nomor : 148/PL.03.2 SD/06/KPU/II/2018 tertanggal Jakarta, 9 Februari 2018.
Juga 12 bukti transfer ATM BCA, 3 lembar bukti transfer ATM Bank BRI, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No. Pol: Z 1784 DY, berikut kunci dan STNK kendaraan atas nama AS, 1 buah handphone Samsung, 1 buku tabungan Bank BRI atas nama AS, serta 1 buku tabungan Bank BNI atas nama Ade Sudrajat.
Penanganan kasus ini diserahkan ke Satgas Antipolitik Uang Polda Jabar. Tersangka Didin dijerat pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Tersangka Heri dan Ade dijerat pasal 11 sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait