Suasana jumpa pers terkait dugaan kasus suap dan gratifikasii di Garut. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda)  Jawab Barat menetapkan tiga tersangka kasus  dugaan suap dan gratifikasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut. Para tersangka masing-masing yakni oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut berinisial HHB, Komisioner KPUD Garut, AS, dan tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) berinisial DW.

Kapolda Jabar,  Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, dari hasil penyelidikan, mereka terbukti bersalah telah bekerja sama untuk meloloskan satu paslon dari jalur perseorangan untuk maju di Pilkada Garut 2018. Dia membeberkan, kasus bermula saat tersangka DW yang seorang timses, memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada tersangka HHB dan Rp100 juta kepada tersangka AS.

Uang itu diberikan untuk meloloskan salah satu paslon jalur perseorangan dalam tahapan Pilkada Kabupaten Garut. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, 14 lembar bukti transfer bank, ponsel, serta buku tabungan.


“Dugaan kasus gratifikasi ini sudah kami selidiki sejak sebulan terakhir. Kami lakukan croscek ke bank. Setelah pengumpulan barang bukti, kami lakukan penggeledahan dan penangkapan para tersangka,” ujar Maryoto, Senin (26/2/2018.)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto memastikan, terkait dengan penangkapan kedua oknum penyelenggara pemilu itu tidak akan menganggu jalannya Pilkada Garut. “Setelah mendapat informasi, saat itu juga saya langsung ke Garut untuk memastikan agar proses pilkada tidak terganggu. Malam itu juga saya berhentikan ketua Panwaslu yang terjerat kasus suap,” ujar Koto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersabgka dijerat dengan diduga melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 11 dan 12 UU Tipikor mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Sementara Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan dan Pasal 5 UU TPPU mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network