SUBANG, iNews.id - Polisi membongkar makam korban Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) pada Sabtu (2/10/2021) sore. Hal itu dilakukan karena polisi melakukan autopsi ulang terhadap jasad korban pembunuhan itu.
Langkah ini diambil polisi dalam rangkaian upaya mengungkap kasus pembunuhan yang telah lebih dari 40 hari, sejak Rabu 18 Agustus 2021 sampai saat ini, belum juga terkuak.
Makam Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu diautopsi oleh lebih dari 10 petugas dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jatanras Polda Jabar, dan Satreskrim Polres Subang.
Di lokasi, tenda hitam masih terpasang di atas kedua makam korban yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.
Polisi menutup setiap sisi agar proses autopsi tidak dapat dilihat masyarakat. Autopsi dilakukan petugas selama tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Sebelumnya, jasad kedua korban telah dilakukan autopsi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu beberapa jam setelah terjadi pembunuhan. Saat itu korban diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Waryana, tukang gali makam mengatakan, dirinya bersama lima orang lain ditugaskan kepolisian untuk menggali makan almarhumah Tuti dan Amelia. Makam pertama yang dibongkar, yaitu, almarhumah Tuti.
"Setelah jenazah dikeluarkan dari makam, diletakkan dimeja, dan langsung dilakukan autopsi di tempat. Setelah autopsi selesai, jenaah dimakamkan kembali. Selanjutnya, makan Amelia yang dibongkar. Prosesnya (autopsi terhadap kedua korban) dilakukan selama tiga jam," kata Waryana.
Proses autopsi terhadap kedua jenazah tidak disaksikan oleh keluarga, baik Yoris Raja Amrullah, anak kandung Tuti dan kakak dari Amelia, maupun Yosef Hidayah suami Tuti dan ayah Amelia.
Namun, pihak kepolisian sampai saat ini masih bungkam terkait autopsi ulang yang dilakukan terhadap jasad kedua korban. Saat awak media datang ke makam, proses autopsi telah selesai dan tidak ada lagi petugas kepolisian di permakaman itu.
Diberitakan sebelumnya, pakar Kriminologi dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, lamanya proses penyelidikan terhadap satu kasus justru akan menyulitkan pengungkapan. Sebab, dengan banyaknya keterangan atau data yang diperoleh penyidik, justru berpotensi membuat bukti-bukti awal menjadi bias.
"Karena semakin lama, semakin sulit untuk menentukan kausalitas antara bukti fakta, petunjuk dengan data," kata Prof Nandang Sambas, Kamis (30/9/2021).
Selain itu, ujar Prof Nandang, lamanya pengungkapan suatu kasus dapat juga berpengaruh terhadap citra kepolisian di mata masyarakat. Profesionalitas Polri, kata Prof Nandang, sedang diuji dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Subang tersebut.
"Kan masyarakat mah logika saja, tidak ditunjang dengan ilmu, logika saja. Misalnya ketika ada orang yang lewat dan ada barang yang hilang, orang pasti menunjuk (pencurinya) pasti orang lewat itu," kata Prof Nandang.
Prof Nandang berpandangan kepolisian juga menginginkan keakuratan dalam mengungkap tersangka atas kasus pembunuhan di Jalancagak, Subang, yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.
Ditanya tentang dugaan penyebab sehingga kasus Subang menjadi sulit diungkap, Prof Nandang menuturkan, karena tidak adanya saksi yang mengalami atau saksi fakta yang mengetahui peristiwa tersebut. "Polisi baru bisa menentukan tersangka atas satu peristiwa pidana setelah memiliki dua alat bukti," ujar Nandang.
Editor : Agus Warsudi
korban pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan anak Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan sadis Misteri pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang
Artikel Terkait