Para pelaku balapan liar tersebut, tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung, melanggar Pasal 311 juncto 297 Undang-undang LLAJ karena membahayakan pengendara lain.
"SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke rekan kejaksaan untuk diproses hukum. Harapan dengan pemberian hukuman penjara ini sebagai efek jera bagi pengendara yang nekat melakukan balapan liar atau drifting dengan memperhatikan kemanusiaan," tutur Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Editor : Agus Warsudi
konvoi kendaraan konvoi konvoi ugal-ugalan pelaku konvoi Konvoi motor kota bandung polrestabes bandung aksi balap liar balap liar balapan liar
Artikel Terkait