Ilustrasi para pelaku konvoi ugal-ugalan. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

Proses hukum terhadap pelaku balapan liar dan konvoi ugal-ugalan dilakukan agar ada efek jera terhadap para pelaku. 

"Sebelumnya, para pelaku balapan liar hanya ditindak tilang dan teguran. Tapi sekarang kami proses hukum agar ada efek jera. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Namun para pelaku tidak ditahan. Yang diamankan hanya kendaraanya," ujar Kompol Eko Iskandar.

Diberitakan sebelumnya, proses hukum telah dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung terhadap tiga pengendara mobil, MF, MI dan MR, yang melakukan drifting atau balap liar di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada  15 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Karena membahayakan masyarakat atau pengendara lain, para pengendara mobil berstatus mahasiswa itu ditangkap petugas Satlantas Polrestabes Bandung dan Tim Prabu Presisi.

"Ada tiga mobil yang terlibat balapan liar itu. Di sini ada dua, satu mobil masih di bengkel. Tiga kendaraan, dua BMW dan satu Estillo kami amankan saat balapan liar di depan Pusdai (Jalan Diponegoro) pada 15 Juli 2023 dini hari," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Selasa (8/8/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network