Kapolsek Andir Kompol Edy Kusmawan dan anggota mengamankan kelompok bermotor di Jalan Stasiun Timur. (FOTO: Humas Polsek Andir)

"Sebagian besar motor itu menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," ujar Kompol Edy Kusmawan.

Sementara itu, Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menjaring puluhan motor berknalpot bising pada Sabtu (8/4/2023) menjelang tengah malam.  

"Kami menindak kendaraan motor yang menggunakan knalpot bising," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar.

Kompol Eko Iskandar menyatakan, para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 UU Lalu lintas Angkutan Jalan karena tidak sesuai kelayakan teknis. 

Penindakan ini, ujar Kompol Eko Iskandar, bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network