"Sebagian besar motor itu menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan," ujar Kompol Edy Kusmawan.
Sementara itu, Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menjaring puluhan motor berknalpot bising pada Sabtu (8/4/2023) menjelang tengah malam.
"Kami menindak kendaraan motor yang menggunakan knalpot bising," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar.
Kompol Eko Iskandar menyatakan, para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 285 UU Lalu lintas Angkutan Jalan karena tidak sesuai kelayakan teknis.
Penindakan ini, ujar Kompol Eko Iskandar, bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Editor : Agus Warsudi
anggota geng motor geng motor tawuran geng motor Kebrutalan geng motor kelompok bermotor kota bandung polrestabes bandung knalpot bising
Artikel Terkait