Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) masuk dalam daftar daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diberlakukan untuk 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Sebanyak 12 kabupaten/kota di Jabar tersebut di antaranya masuk zona merah, yakni Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.
Sementara 14 daerah lainnya berzona oranye yang juga menerapkan PPKM yakni, Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.
Presiden Joko Widodo memastikan aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dalam PPKM Darurat yang mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Editor : Agus Warsudi
kapolda jabar mapolda jabar polda jabar Ppkm darurat PPKM PPKM Mikro Darurat jawa barat masyarakat jawa barat warga jawa barat PSBB Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait