Ditreskrimum Polda Jabar akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Indriyana. (Foto: MPI)

Surawan menuturkan, dalam kasus pembunuhan sadis terhadap korban Indriyana, warga Cipinang, Jakarta Timur ini, penyidik memeriksa 15 saksi, di antaranya, orang tua korban, pemilik rental mobil, dan pemilik bengkel.

"Perkembangan terkini kasus pembunuhan Indriana adalah pemeriksaan saksi. Sebanyak 15 saksi yang telah diperiksa saat ini," tutur Dirreskrimum Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, Devara Putri Prananda (DV), Didot Alfiansyah (DT), dan Muhammad Reza Swastika (RZ), tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Indriyana Dwi Eka Saputri (25), terancam hukuman mati. Mereka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network