Sementara itu, dalam video audiensi pada Jumat pekan lalu yang beredar, Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut biaya sewa yang dikeluarkan pemerintah daerah di lahan tersebut mencapai Rp130 juta per tahun. Saat itu dengan hak sewa yang dimiliki, Pemkab Garut menjadikan tanah eks Pasar Cibatu sebagai RTH.
"Dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Dan itu tidak boleh dibangun," kata Rudy Gunawan.
Dia pun menjelaskan alasan yang membuat Pemkab Garut menghentikan sewa pada tanah milik PT KAI itu. "Kami itu, karena BPKP, BPK melarang kami memperpanjang sewanya. Jadi ada temuan pak, ada koreksi dari BPK, itu oleh kami dihentikan sewanya di 2022 dan itu tidak boleh dibangun," ucapnya.
Menurut Bupati Garut, PT KAI harus patuh dengan keputusan yang menyatakan bila lahan itu merupakan RTH. "Kami akan mengirimkan peringatan ke PT KAI bahwa dia akan memfungsikan kembali sebagai ruang terbuka hijau," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait