Sejumlah massa pedagang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Garut untuk audiensi terkait lahan eks Pasar Cibatu, yang oleh pemerintah daerah dinyatakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Jumat (7/10/2022) lalu. (Foto: Istimewa)

Jika bangunan yang ada saat ini di lahan itu tak ber-IMB, Koswardoyo mempersilakan Pemkab Garut untuk berkoordinasi dengan pihaknya. Namun apabila pemerintah daerah tetap menegaskan jika lahan itu sebagai RTH, maka kembali dia menyatakan PT KAI akan menempuh langkah yang semestinya diambil. 

"Karena sesuai aturan, RTH itu harus dimiliki pemerintah daerah sendiri, bukan milik perusahaan lain," ucapnya. 

Sebelum audiensi antara Bupati Garut dan para pedagang digelar pada pekan lalu, PT KAI tidak pernah menerima komunikasi dari pemerintah kabupaten terkait status RTH pada lahan tersebut. Kuswardoyo pun menyampaikan PT KAI siap berkomunikasi dan dipanggil oleh Pemkab Garut untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi. 

"Sama sekali belum ada komunikasi. Kalau misalnya beberapa waktu lalu itu, ada staf dari Pak Bupati atau Pemda Garut datang dan menjelaskan pada kami bahwa itu adalah lahan RTH, mungkin akan lain ceritanya," katanya. 

"Karena kami akan memberikan jawaban dan penjelasan seperti apa persoalannya, akan kami luruskan. Kami siap dipanggil untuk berkoordinasi, berbicara dan duduk bareng untuk kemajuan Kabupaten Garut," tutur dia. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network