Blok koneng, Jalan Gedong Lima, Padalarang, tempat penampungan sementara pedagang selama Pasar Tagog Padalarang direvitalisasi, Senin (14/12/2020). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Tapi jangan hanya bisa memberhentikan, ujar Asep, harus segera cari solusi agar jangan sampai penghentian proyek berdampak terhadap pedagang pasar. Jangan sampai penghentian proyek ini menimbulkan masalah baru.

"Harus ada solusi bijak, seperti memakai filosopi Sunda, 'Laukna beunang cai na herang'. Jadi ini mesti jadi perhatian bersama supaya tidak mengakibatkan masalah baru," ujar pria yang akrab disapa ABR ini.

Dia mengingatkan, proses pembangunan harus sesuai aturan. Semua mesti belajar dari kasus bansos yang telah menyeret Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna ke ranah pidana. Jangan hanya karena ingin cepat, lalu prosedur dan aturan dilangkahi. 

"Saya minta prosedur pembangunan ditaati. Jangan sampai terulang lagi, karena proyek pekerjaan, kemudian harus berurusan dengan hukum atau ditangkap KPK," tutur ABR. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network