Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jika masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS, diimbau segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.
Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilang.
"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
ditlantas polda jabar polda jabar Kabid Humas Polda Jabar Bayar Tilang Elektronik cctv tilang elektronik sistem tilang elektronik tilang elektronik Tilang Elektrtonik modus penipuan
Artikel Terkait