Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar)

"Kamera e-TLE merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang dan bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pelanggar, tutur Kabid Humas Polda Jabar, bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-TLE dan diwajibkan untuk membayar denda. 

"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS bukan WhatsApp," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pembayaran denda tilang, tutur Kabid Humas Polda Jabar, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dengan notifikasi SMS tidak melalui pesan singkat WhatsApp.

"Hati-hati modus penipuan pembayaran denda mengatasnamakan tilang online melalui WhatsApp dan mentransfer uang ke sebuah bank swasta," tutur Kabid Humas Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network