Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Rolandy saat konferensi pers pengungkapan kasus pengoplosan gas bersubsidi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Dengan begitu, para pelaku mendapat keuntungan senilai Rp115 ribu tiap kali menjual satu tabung gas. "Kalau keuntungan yang diperoleh tiap hari Rp5,7 juta. Kalau dikalkulasikan ke bulan Rp175 juta," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar.

AKBP Roland Rolandy menyatakan, para pelaku sudah melakukan aksinya sejak bulan Maret lalu. Selain dua pelaku yang telah diamankan itu, polisi masih mencari seorang pelaku lainnya berinisial GS yang disebut merupakan pemilik toko penjualan tabung gas elpiji tersebut.

"Yang kita dapatkan di TKP hanya dua orang tersangka ini tapi kalau dalam pengembangannya ada pihak lain yang bekerja sama dengan pelaku pasti kita akan tindak lanjuti," ujar AKBP Roland Rolandy.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya dan Pasal Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network