BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kampung Rawa Jamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor beromzet Rp175 juta per bulan. Dari kasus itu, petugas menangkap dua tersangka MS dan AA, serta menyita ratusan tabung gas elpiji.
Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jabar menyita 451 tabung gas elpiji sebagai barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke non-subsidi tersebut.
"Ini hasil pengembangan lidik (penyelidikan) dari kriminal khusus (Ditreskrimsus Polda Jabar). Dari lidik, ditemukan ada orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Kamis (21/4).
Editor : Agus Warsudi
gas elpiji gas elpiji 3 kg gas elpiji 3 kilogram gas elpiji oplosan tabung gas Elpiji penyelundupan gas elpiji Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait