“Yang kami dalami dari mereka adalah ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka dari kasus sindikat pedagangan bayi ini. Tidak hanya dari sindikat ini, tetapi juga sindikat lain, pihak lain maksudnya,” ujar Kombes Hendra
Menurut Kabid Humas, diduga ada kompolotan lain membantu sindikat Lily dalam kejahatan perdagangan bayi.
“Indikasinya adalah Pasal 55, 56, turut serta membantu dan melakukan. Tentu ini merupakan target kami. Sebab, sindikat ini berkasi sejak 2023 dan mulus-mulus saja,” tutur Kabid Humas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait