"Silakan masyarakat mengambil suatu pembelajaran, membedakan mana yang film benar-benar fiksi atau nonfiksi. Tentu namanya film barangkali ada kejadian, ada cerita yang bukan cerita sesungguhnya, yang terungkap baik di proses penyidikan maupun fakta di persidangan," kata dia.
Diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari. Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Sebelum dihabisi secara brutal dan keji, Vina diperkosa para pelaku yang berjumlah 11 orang. Mayat warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki ini ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani Polres Cirebon Kota. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal. Sementara tiga pelaku yang hingga kini masih buron yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Sampai saat ini ketiga pelaku masih bebas berkeliaran.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait