"Setelah dikembangkan, kami menangkap AH di Kabupaten Karawang. Dari kediaman, AH kami menyita barang bukti seberat 299 gram sabu," ujar Kombes Pol Johannes R Manalu.
Tersangka AH, tutur Dirres Narkoba Polda Jabar, mengaku dapatkan sabu dari tersangka lain berinisial PC yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, penyidik masih memburu PC.
"Total barang bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan 311 butir pil ekstasi. Mereka menjual sabu dengan alasan masalah perekonomian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur dia.
Akibat perbuatannya, tersangka MDR dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Editor : Agus Warsudi
Ditnarkoba Polda Jabar Ditresnarkoba Polda Jabar polda jabar pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba
Artikel Terkait