BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menunggu arahan Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Sampai saat ini, belum ada perintah dari Mabes Polri untuk melakukan langkah hukum itu.
"Sampai saat ini belum ada suratnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Kombes Pol Ibrahim menyatakan, Polda Jabar aktif memberikan imbauan kepada masyarakat tidak mudah terprovokasi agar tak menimbulkan permasalahan. Sebab, polemik dan kontroversi Ponpes Al -Zaytun telah ditangani pemerintah pusat.
"Masyarakat tidak perlu melakukan gerakan-gerakan yang rawan menimbulkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo..
Diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengambil alih penyelesaian masalah Ponpes Al-Zaytun.
Editor : Agus Warsudi
AL ZAYTUN Al-Zaytun Ponpes Al Zaytun Ponpes Al-Zaytun Kabid Humas Polda Jabar polda jabar mabes polri
Artikel Terkait