Ustaz Abu Bakar Ba`asyir. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar, Polres Bogor, dan Mabes Polri, menyiapkan pengamanan tertutup dan terbuka di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat pembebasan ustaz Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1/2021). Pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadi gangguan dan kerumunan massa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, ustaz Abu Bakar Ba'asyir merupakan tokoh yang dikenal masyarakat. Ba'asyir merupakan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Karena itu, kata Kabid Humas, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1/2021) menjadi perhatian kepolisian. "Karena yang bersangkutan (ustaz Abu Bakar Ba'asyir) sudah dikenal masyarakat, tentu akan menjadi perhatian (kepolisian). Polri akan melakukan pengamanan proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (6/1/2021).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, rencana pengamanan pembebasan ustaz Abu Bakar Ba'asyir tengah disusun oleh Polda Jabar, Polres Bogor, dan Mabes Polri. Pengamanan akan melakukan secara terbuka dan tertutup.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan bebas murni seusai menjalani hukuman selama 11 tahun dari total vonis 15 tahun penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021. 

"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) memang direncanakan tanggal 8 Januari 2021, hari Jumat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Imam mengemukakan, Abu Bakar Baasyir, pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah ini, telah menjalani hukuman penjara 11 tahun lebih dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. "(Abu Bakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus," ujarnya. 

Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI, sakit, maupun Hari Raya Idul Fitri. Total resmisi yang diperoleh Abubakar Ba'asyir selama 55 bulan. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network