BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat menangkap tiga peracik tembakau sintetis atau gorilla di Kota Bandung. Ketiga tersangka ditangkap setelah penyidik mengembangkan kasus yang diungkap di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, tiga tersangka baru yang berhasil ditangkap berinisial RO, WA, dan WJ. Mereka meracik tembakau gorilla menggunakan bahan baku yang dipesan dari China.
"Tembakau gorilla hasil racikan ketiga tersengka ini diedarkan di Kabupaten Bogor dan sekitarnya, juga di Kota Bandung," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021).
Kombes Pol Rudy menyatakan, kasus ini berawal dari pengungkapan peredaran tembakau gorial senilai Rp23 miliar yang diungkap Satres Narkoba Polres Bogor dan Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar.
Kasus ini, ujar Kombes Pol Rudy, kemudian dikembangkan oleh Subdit 1 yang dipimpin oleh AKBP Hery Affandi dan berhasil menangkap peracik, RO, WA, dan WJ.
Pengembangan kasus ini dilakukan dari sembilan tempat kejadian perkara, di antaranya Bogor, Bandung, Pal Merah, Tanggerang Selatan "Mereka (RO, WA, dan WJ) ditangkap di Bandung," ujar Kombes Pol Rudy.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar menuturkan, tiga tersnagka RO, WA, dan WJ terkait dengan 11 tersangka yang diringkus di Kabupaten Bogor oleh Satres Narkoba Polres Bogor.
"Jadi total tersangka jadi 14 orang. Mereka meracik, membuat tembakau sintetis dari bahan baku yang dibeli China. Bahan baku itu didapat melalui jasa seseorang. Orang itu masuk DPO (daftar pencarian orang)," tutur Direktur Ditres Narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, ujar Kombes Pol Rudy, petugas menyita sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg. Kasus ini masih kita dikembangan dari Satres Narkoba Polres Bogor dan di-back up Polda Jabar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tutur Kombes Pol Rudy, para pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, kasus home industru tembakau gorilla ini berawal pada Mei 2021. Satres Narkoba Polres Bogor menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut membawa tembakau sintetis 2.200 gram atau 2,2 kg.
Dari kasus ini, penyidik melakukan pengembangan dan didapati tersangka lainnya termasuk home industri di wilayah Jakarta. Para tersangka itu yakni ID dan DN yang ditangkap di wilayah Puncak dengan barang bukti 1,4 kg tembakau sintetis pada Juni 2021 dan tersangka FH dan FS di apartemen wilayah Bandung barang buktinya 15 kg pada Agustus 2021.
Kemudian, kembali didapati tersangka berinisial LP di wilayah Jakarta dengan barang bukti 3.600 biang sintetis dan 1.056 tembakau sintetis serta WAP dan AP dengan barang buktinya 2.950 gram biang sintetis di wilayah Tangerang Selatan.
Tersangka baru DJ ditangkap pada Jumat 17 September 2021 di Palmerah, Jakarta Barat. Dari tangan DJ, polisi menyita 2,7 kg tembakau sintetis, alat-alat pembuatan dan timbangan gelas ukur.
Editor : Agus Warsudi
tembakau sintetis tembakau gorilla kota bandung ditresnarkoba Ditres Narkoba Ditnarkoba Polda Jabar kabupaten bogor
Artikel Terkait