Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat. (Foto: Dokumentasi)

Dari pengungkapan tersebut, ujar Kombes Pol Rudy, petugas menyita sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg. Kasus ini masih kita dikembangan dari Satres Narkoba Polres Bogor dan di-back up Polda Jabar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tutur Kombes Pol Rudy, para pelaku dijerat Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, kasus home industru tembakau gorilla ini berawal pada Mei 2021. Satres Narkoba Polres Bogor menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut membawa tembakau sintetis 2.200 gram atau 2,2 kg.

Dari kasus ini, penyidik melakukan pengembangan dan didapati tersangka lainnya termasuk home industri di wilayah Jakarta. Para tersangka itu yakni ID dan DN yang ditangkap di wilayah Puncak dengan barang bukti 1,4 kg tembakau sintetis pada Juni 2021 dan tersangka FH dan FS di apartemen wilayah Bandung barang buktinya 15 kg pada Agustus 2021.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network