Sebelumnya, Wahidin melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi terhadap AKP SW di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023) kemarin. Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp310 juta milik tukang bubur itu.
"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata kuasa hukum AKP SW, Firdaus di Mapolres Cirebon Kota.
Firdaus mengatakan, surat perdamaian dan pencabutan laporan telah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait