BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jabar memanggil terlapor BR, wartawan sebuah media online di Kota Bandung pada Rabu (20/1/2021). BR dipanggil untuk diklarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik.
BR dilaporkan oleh salah satu bank pembangunan daerah setelah mengunggah berita ke media online yang dikelolanya pada pertengahan 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, BR datang untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Akan tetapi kedatangannya hanya dalam kapasitas klarifikasi belum ke arah penyidikan," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Pemanggilan untuk klarifikasi terhadap BR, ujar Kombes Pol Erdi, berdasarkan laporan polisi dengan nomor laporan LPB/1236/XI/2020/Jabar pada tanggal 14 November 2020.
Kombes Pol Erdi mengemukakan, dalam laporan polisi itu, BR diduga melakukan pelanggaran terkait pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dalam surat pemanggilan terhadap BR baru ke ranah klarifikasi dan dimintai beberapa dokumen belum ke penyelidikan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar uu ite kota bandung kriminalisasi wartawan wartawan dugaan pencemaran nama baik kasus pencemaran nama baik pencemaran nama baik
Artikel Terkait