Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta pada 2019 silam. Foto/Dok

Karena itu, tutur Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan agar segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Sementara itu, Kuasa hukum Habib Bahar mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andiansyah pada Juli 2020 lalu. Sehingga, penyidikan kasus ini seharusnya tidak dilanjutkan.

"Ya, tanpa didampingi pengacara karena beliau (Habib Bahar) menolak diperiksa dan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. Jadi tidak perlu didampingi, begitu abang," kata Aziz Yanuar, pengacara Habib Bahar dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/11/2020).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network