Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta pada 2019 silam. Foto/Dok

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, hak tersangka untuk menolak diperiksa. Dengan demikian, tersangka Habib Bahar tak menggunakan haknya untuk membela diri.

"Yang bersangkutan (Habib Bahar bin Smith) tidak mau diambil keterangan. (Habib Bahar) minta langsung ke pengadilan (sidang)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (24/11/2020).

Penyidik, ujar Patoppoi, membuat berita acara penolakan pemeriksaan Bahar itu. Dengan penolakan dari Bahar saat dimintai keterangan, sama artinya tersangka menghanguskan hak membela diri dalam kasus ini.

"Penyidik buat berita acara tersangka tidak mau diambil keterangan. Kesempatan tersangka membela diri dan beri penjelasan, tidak digunakan," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network