BANDUNG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah hukum Polda Jabar mulai diberlakukan secara masif. Selain penyekatan kendaraan dan pemblokadean jalan, petugas gabungan juga memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengetatan secara serentak dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Seperti dilakukan petugas di keluar gerbang Tol Pasteur dan penutupan jembatan layang di Cimindi.
"Penyekatan dan pemblokiran jalan dilakukan di perbatasan Bandung dengan Cimahi dan Kabupaten Bandung serta wilayah lain," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (6/7/2021)
Selain melakukan penutupan ruas jalan, ujar Kombes Pol Erdi, petugas gabungan juga diturunkan untuk melakukan razia ke lokasi-lokasi rawan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Seperti tak menggunakan masker dan berkerumun.
Tempat usaha dan perkantoran pun wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti wajib mengenakan masker, menyediakan handsanitizer, dan pengukur suhu tubuh. Yang melanggar ketentuan ini, akan dijatuhi sanksi.
Editor : Agus Warsudi
polda jabar Provinsi Jawa Barat PSBB Provinsi Jawa Barat Ppkm darurat razia ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat melanggar ppkm darurat
Artikel Terkait