Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto menunjukkan barang bukti kasus pencurian kain woven. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Dalam aksinya, tutur Kabid Humas, para pelaku membawa kabur 159 roll kain woven dari gudang tersebut. Kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial MA di kawasan Karasak, Jalan Moch Toha, Kota Bandung. "Kepada penadah, pelaku menjual barang curian itu senilai Rp.93.412.000," tutur Kabid Humas.

Selain enam tersangka, kata Kabid Humas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku, dan empat unit sepeda motor. 

"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network