Ikbar mengemukakan laporan ini dilakukan guna penyamarataan hukum. Pihak-pihak yang dilaporkan, ujar Ikbar, diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik PTPN, termasuk Habib Rizieq yang mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Selain Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, ujar Ikbar, terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik PTPN VIII tersebut. Pihak-pihak yang mendirikan bangunan itulah yang masuk dalam laporan ke Polda Jabar ini.
"Bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN kebanyakan bangunan vila, kebun atau perkebunan milik warga yang digarap tanpa izin. Terus ada yang membuka usaha juga. Secara inti, kebanyakan dibikin vila. Termasuk Markaz Syariah," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
pembajakan lahan hgu lahan lahan Megamendung Bogor megamendung ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar PTPN VIII habib rizieq
Artikel Terkait