Tersangka KPH ditangkap polisi gegara melakukan praktik ilegal mengoplos isi tabung gas. (Foto: Polda Jabar)

"Pemindahan isi tabung gas 3 kg dilakukan menggunakan alat penyuntik dari besi dimasukkan ke valve tabung gas 12 kilogram kosong. Kemudian tabung gas 3 kg di atasnya dan ditempel es, sehingga isi tabung 3 kilo pindah ke tabung 12 kilo," ujar AKBP Andry Agustino.

Tersangka KPH melakukan pengoplosan tabung gas itu dibantu empat karyawan. Namun yang dijadikan tersangka hanya KPH. Akibat perbuatannya ini, KPH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Tersangka KPH terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara," tutur Kasbudit I Ditreskrimsus Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network