BANDUNG, iNews.id - KPH ditangkap polisi dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Pria asal Bogor itu diduga melakukan praktik ilegal mengoplos gas elpiji 12 kg dengan gas subsidi 3 kg.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano mengatakan, praktik ilegal itu dilakukan oleh KPH selama satu tahun terakhir. Dari praktik itu, tersangka KPH meraup keuntungan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Modus operandi pelaku, kata Kasbudit I Ditreskrimsus Polda Jabar, pelaku KPH membeli sejumlah gas subsidi 3 kg dengan harga Rp18.000-Rp19.500 per tabung di beberapa warung di Jakarta. Kemudian, isi tabung tersebut dipidahkan ke tabung gas non-subsidi 12 kg.
"Setelah itu, pelaku menjual tabung gas seberat 12 kg dengan harga Rp115.000 per tabung. Tabung gas 12 kg hasil oplosan tersebut dijual ke rumah tangga dan restoran," kata Kasbudit I Ditreskrimsus Polda Jabar saat konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jalan Pacuan Kuda, Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).
Selama satu tahun, ujar AKBP Andry Agustino, tersangka KPH melakukan praktik pengoplosan gas elpiji di rumahnya Kampung Cibereum, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor. Isi tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik khusus.
"Pemindahan isi tabung gas 3 kg dilakukan menggunakan alat penyuntik dari besi dimasukkan ke valve tabung gas 12 kilogram kosong. Kemudian tabung gas 3 kg di atasnya dan ditempel es, sehingga isi tabung 3 kilo pindah ke tabung 12 kilo," ujar AKBP Andry Agustino.
Tersangka KPH melakukan pengoplosan tabung gas itu dibantu empat karyawan. Namun yang dijadikan tersangka hanya KPH. Akibat perbuatannya ini, KPH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Tersangka KPH terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara," tutur Kasbudit I Ditreskrimsus Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
tabung gas tabung gas 3 kg tabung gas 12 kilogram tabung gas 3 kilogram tabung gas Elpiji tabung gas elpiji 3 kg gas subsidi Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait