Polisi menunjukkan barang bukti sabu 1,5 Kg di Polda Jabar. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Menurutnya, antara kedua tersangka ini tidak saling mengenal satu sama lain. Namun mereka memiliki satu atasan yang sama yakni bernama Nono, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka menerima perintah dari tersangka atas nama Nono masih DPO di Tanjung Priok melalui telepon. Kemudian, diperintah mengambil sabu tempelan di daerah Ciawi," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling berat yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network