BANDUNG, iNews.id - Kasus peredaran gelap narkoba dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar). Polisi menangkap dua kurir narkoba berinisial SA dan C yang diduga hendak mengedarkan sabu berkualitas super.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, kurir ini diduga hendak menyebarkan sabu dengan modus tempel. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram (kg)
"Sabunya ini super gold. Paling mahal dan kemasannya pun berbeda," ujar Rudy saat ekspose di Polda Jabar, Selasa (20/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan peredaran sabu. Kedua pelaku ditangkap pada dua tempat yang berbeda.
Untuk SA diamankan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sementara C ditangkap di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Menurutnya, antara kedua tersangka ini tidak saling mengenal satu sama lain. Namun mereka memiliki satu atasan yang sama yakni bernama Nono, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Para tersangka menerima perintah dari tersangka atas nama Nono masih DPO di Tanjung Priok melalui telepon. Kemudian, diperintah mengambil sabu tempelan di daerah Ciawi," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling berat yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait