"Para tersangka ini merupakan kaki tangan sindikat narkoba internasional Golden Crescent dan Golden Triangle. Dua sindikat ini telah lama beroperasi di Indonesia. Sebagian besar barang terlarang dipasok ke Indonesia oleh sindikat ini dari jalur laut karena negara kita kepulauan," ucapnya.
Berdasarkan perhitungan, 1 gram sabu bisa dipakai oleh lima orang. Dengan barang bukti 7 kg sabu, polisi menegaskan telah menyelamatkan sekitar 35.024 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Plh Kabid Humas Kombes Pol Irfan Nurmansyah menambahkan, sindikat ini juga menyelundupkan ekstasi dengan cara yang unik.
"Ada modus para tersangka menyelundupkan ekstasi ke Indonesia, yaitu memasukkan pil haram itu ke dalam kapsul. Berdasarkan hasil penyelidikan, inex tersebut diselundupkan ke Indonesia menggunakan pesawat terbang," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait