BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat membongkar jaringan narkoba Jakarta-Sukabumi-Bandung. Dari operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.004,86 gram (7 kg) sabu dan 298 butir pil ekstasi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu yang dikendalikan pria berinisial H.
"Pada 7 Agustus 2025, tim Subdit 3 menangkap H di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan tersangka H, didapati lima bungkus sabu seberat hampir 5 kg," ujar Dirresnarkoba didampingi Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Kamis (21/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku narkoba tersebut milik atasannya bernama Antoni yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua hari kemudian, pada 9 Agustus 2025, polisi menangkap tersangka N di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1,7 kg sabu.
"Kasus ini terus dikembangkan hingga 13 Agustus 2025, ketika polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni Edan A, di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dari keduanya, disita sabu seberat 197,62 gram serta 298 kapsul ekstasi dengan berat bersih 166,54 gram," kata Kombes Albert.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah kontrakan E di Sukabumi pada 14 Agustus 2025. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan tambahan 7,64 gram narkotika jenis sabu.
Kombes Albert mengungkapkan, tersangka E berperan sebagai kurir dengan upah Rp3 juta per sekali pengambilan barang, sedangkan A bertugas sebagai sopir dengan bayaran Rp150.000.
"Para tersangka ini merupakan kaki tangan sindikat narkoba internasional Golden Crescent dan Golden Triangle. Dua sindikat ini telah lama beroperasi di Indonesia. Sebagian besar barang terlarang dipasok ke Indonesia oleh sindikat ini dari jalur laut karena negara kita kepulauan," ucapnya.
Berdasarkan perhitungan, 1 gram sabu bisa dipakai oleh lima orang. Dengan barang bukti 7 kg sabu, polisi menegaskan telah menyelamatkan sekitar 35.024 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Plh Kabid Humas Kombes Pol Irfan Nurmansyah menambahkan, sindikat ini juga menyelundupkan ekstasi dengan cara yang unik.
"Ada modus para tersangka menyelundupkan ekstasi ke Indonesia, yaitu memasukkan pil haram itu ke dalam kapsul. Berdasarkan hasil penyelidikan, inex tersebut diselundupkan ke Indonesia menggunakan pesawat terbang," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, bahkan hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait