Para pelaku konvoi sepeda motor sambil mengampanyekan sistem khilafah. (FOTO: tangkapan laya video viral)

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam menetapkan tersangka dan melaksanakan proses hukum, Polda Jabar tidak didasarkan atas asumsi. Tetapi, harus berdasarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Proses hukum itu tidak bisa dilakukan atas dasar asumsi. Kami berusaha normatif dan objektif. Apabila memang ada kegiatan (Khilafatul Muslim) yang melanggar hukum, nanti akan kami proses," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, penolakan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin muncul di Kota Cimahi. Penolakan terjadi lantaran kelompok itu mengusung sistem dan ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Spanduk penolakan tersebut muncul pascaaksi konvoi dan menyebar selebaran yang dilakukan anggota Khilafatul Muslim di Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network