BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membantah kabar penangkapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh jajaran Polda Jabar di Bandung. Kabar tersebut beredar melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Diketahui, Habib Rizieq berencana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020) pagi ini.
"Tidak benar. Gak-gak, gak benar itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago melalui pesan singkat, Sabtu (12/12/2020).
Menurut Erdi, sesuai kabar yang sudah beredar Habib Rizieq akan datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pagi ini. "Kabarnya kan hari ini sudah beredar bahwa yang bersangkutan akan datang ke Polda Metro Jaya. Jadi, (kabar penangkapan oleh Polda Jabar) itu tidak benar," ujar Kombes Pol Erdi.
Bantahan sama terhadap kabar Habib Rizieq ditangkap oleh penyidik Polda Jabar juga disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. "Tidak benar tks," kata Kombes Pol CH Patoppoi melalui pesan singkat.
Diketahui, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjanji akan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi. Menurut Habib Rizieq kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Untuk memenuhi panggilan atau rencana pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya sesuai aturan berlaku," kata Habib Rizieq dalam sebuah video dikanal YouTube Front TV sebagaimana dilihat, Sabtu (12/12/2020) dini hari.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Polisi segera menangkap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menegaskan tak ada langi proses pemanggilan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) itu.
Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga segera meringkus lima tersangka lain dalam kasus sama. Antara lain, Aris Ubaidilah dan Ali bin Alwi Alatas sebagai ketua panitia, Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Habib Idrus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.
"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan). Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan," kata Kabid Humas di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Karena itu, ujar Kombes Pol Yusri Yunus, polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya.
Namun, Kombes Pol Yusri tak menjelaskan kapan Habib Rizieq dan kawan-kawan (dkk) bakal ditangkap. "Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan saksi kedua tidak datang. Maka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," ujarnya.
sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan polisi tak akan mundur mengusut kasus tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/12/2020) pagi, Fadil menegaskan tak boleh ada organisasi yang berdiri di atas negara.
Jika organisasi itu melanggar aturan, Fadil mengatakan harus diproses hukum. "Kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial. Jadi saya harus melakukan penegakan hukum tegas terhadap model ini, tidak ada gigi mundur, harus kita selesaikan," katanya.
Dia mengatakan semua pelanggaran hukum harus diusut karena merusak rasa aman di masyarakat. Apalagi jika tindakan organisasi itu merobek-robek kebhinekaan.
Editor : Agus Warsudi
habib rizieq shibab habib rizieq ditangkap habib rizieq Pemanggilan Habib Rizieq mapolda jabar ditreskrimum polda jabar polda jabar kota bandung
Artikel Terkait